Bahan pornografi diperkirakan telah masuk ke Nusantara paling lambat pada abad ke-17, dibawa oleh pedagang-pedagang dari Belanda karena ketidaktahuan pedagang masa itu mengenai selera warga setempat.[2] Pornografi di Indonesia adalah ilegal, tetapi penegakan hukumnya lemah dan interpretasinya pun tidak sama dari zaman ke zaman.Yang lebih lazim lagi